Jumat, 18 Desember 2009

kasih...




cinta...

cinta itu datang tak terduka...
konon katanya cinta itu bisa memabukkan...
tapi ada juga yang bilang cinta itu bisa menyakitkan...

disaat orang datang memujamu...
apa yang akan kamu lakukan??
apakah engkau akan menerima cintanya??
atau bersikap biasa - biasa saja???

bagaimana kita bisa tau cintanya begitu tulus???
bagaimana kita bisa tau cintanya murni????

masih adakah cinta sejati didunia ini??
kurasa masih banyak cinta sejati  di dunia ini...
kita hanya butuh waktu dan merasakan cinta sejati itu datang...
raihlah dan pegang erat cinta sejati itu bila medekatimu...
janga biarkan hatimu terluka lagi...

Senin, 14 Desember 2009

Ada seorang anak laki-laki yang berambisi bahwa Suatu hari nanti ia akan menjadi jenderal Angkatan Darat. Anak itu pandai dan memiliki ciri-ciri yang lebih daripada cukup untuk dapat membawa nya kemanapun ia mau. Untuk itu ia bersyukur kepada Tuhan, oleh karena ia adalah seorang anak yang takut akan Tuhan dan ia selalu berdoa agar supaya suatu hari nanti impiannya itu akan menjadi kenyataan.

Sayang sekali, ketika saatnya tiba baginya untuk bergabung dengan Angkatan Darat , ia ditolak oleh karena memiliki telapak kaki rata. Setelah berulang kali berusaha, ia kemudian melepaskan hasratnya untuk menjadi jenderal dan untuk hal itu ia mempersalahkan Tuhan yang tidak menjawab doanya. Ia merasa seperti berada seorang diri, dengan perasaan yang kalah, dan di atas segalanya, rasa amarah yang belum pernah dialaminya sebelumnya.

Amarah yang mulai ditujukannya terhadap Tuhan. Ia tahu bahwa Tuhan ada, namun tidak mempercayaiNya lagi sebagai seorang sahabat, tetapi sebagai seorang tiran (penguasa yang lalim). Ia tidak pernah lagi berdoa atau melangkahkan kakinya ke dalam gereja.. Ketika orang-orang seperti biasanya berbicara tentang Tuhan yang Maha Pengasih, maka ia akan mengejek dan menanyakan pertanyaan-pertanya an rumit yang akan membuat orang-orang percaya itu kebingungan.

Ia kemudian memutuskan untuk masuk perguruan tinggi dan menjadi dokter. Dan begitulah, ia menjadi dokter dan beberapa tahun kemudian menjadi seorang ahli bedah yang handal. Ia menjadi pelopor di dalam pembedahan yang berisiko tinggi dimana pasien tidak memiliki kemungkinan hidup lagi apabila tidak ditangani oleh ahli bedah muda ini. Sekarang, semua pasiennya memiliki kesempatan, suatu hidup yang baru.

Selama bertahun-tahun, ia telah menyelamatkan beribu-ribu jiwa, baik anak-anak maupun orang dewasa. Para orang tua sekarang dapat tinggal dengan berbahagia bersama dengan putra atau putri mereka yang dilahirkan kembali, dan para ibu yang sakit parah sekarang masih dapat mengasihi keluarganya. Para ayah yang hancur hati oleh karena tak seorangpun yang dapat memelihara keluarganya setelah kematiannya, telah diberikan kesempatan baru.

Setelah ia menjadi lebih tua maka ia melatih para ahli bedah lain yang bercita-cita tinggi dengan tekhnik bedah barunya, dan lebih banyak lagi jiwa yang diselamatkan. Pada suatu hari ia menutup matanya dan pergi menjumpai Tuhan. Di situ, masih penuh dengan kebencian, pria itu bertanya kepada Tuhan mengapa doa-doanya tidak pernah dijawab, dan Tuhan berkata, ‘Pandanglah ke langit, anakKu, dan lihatlah impianmu menjadi kenyataan.’

Di sana , ia dapat melihat dirinya sendiri sebagai seorang anak laki-laki yang berdoa untuk bisa menjadi seorang prajurit. Ia melihat dirinya masuk Angkatan Darat dan menjadi prajurit.. Di sana ia sombong dan ambisius, dengan pandangan mata yang seakan-akan berkata bahwa suatu hari nanti ia akan memimpin sebuah resimen. Ia kemudian dipanggil untuk mengikuti peperangannya yang pertama, akan tetapi ketika ia berada di kamp di garis depan, sebuah bom jatuh dan membunuhnya. Ia dimasukkan ke dalam peti kayu untuk dikirimkan kembali kepada keluarganya. Semua ambisinya kini hancur berkeping-keping saat orang tuanya menangis dan terus menangis.

Lalu Tuhan berkata, ‘Sekarang lihatlah bagaimana rencanaKu telah terpenuhi sekalipun engkau tidak setuju.’ Sekali lagi ia memandang ke langit. Di sana ia memperhatikan kehidupannya, hari demi hari dan berapa banyak jiwa yang telah diselamatkannya. Ia melihat senyum di wajah pasiennya dan di wajah anggota keluarganya dan kehidupan baru yang telah diberikannya kepada mereka dengan menjadi seorang ahli bedah.

Kemudian di antara para pasiennya, ia melihat seorang anak laki-laki yang juga memiliki impian untuk menjadi seorang prajurit kelak, namun sayangnya dia terbaring sakit. Ia melihat bagaimana ia telah menyelamatkan nyawa anak laki-laki itu melalui pembedahan yang dilakukannya. Hari ini anak laki-laki itu telah dewasa dan menjadi seorang jenderal. Ia hanya dapat menjadi jenderal setelah ahli bedah itu menyelamatkan nyawanya.

Sampai di situ, Ia tahu bahwa Tuhan ternyata selalu berada bersama dengannya. Ia mengerti bagaimana Tuhan telah memakainya sebagai alatNya untuk menyelamatkan beribu-ribu jiwa, dan memberikan masa depan kepada anak laki-laki yang ingin menjadi prajurit itu. (Diambil dari Inspirational Christian Stories oleh Vincent Magro-Attard)

Untuk dapat melihat kehendak Tuhan digenapkan di dalam hidup anda, anda harus mengikuti Tuhan dan bukan mengharapkan Tuhan yang mengikuti anda.

‘Ia membuat segala sesuatu indah pada waktunya…. ‘ (Pengkotbah 3:11)

Apa yang kau alami kini, mungkin tak dapat engkau mengerti, Satu hal tanamkan di hati, indah semua yang Tuhan beri. Tuhan-mu, tak akan memberi ular beracun pada yang minta roti, Cobaan yang engkau alami takkan melebihi kekuatanmu.

dikirim oleh agung indra

Minggu, 13 Desember 2009

doraemon theme song

konnakoto ii na  (aku ingin begini)
dekitara ii na (aku ingin begitu)
konna yume (ingin ini)
anna yume (ingin itu)
ippai arukedo (banyak sekali)
minna minna minna (semua semua semua)
kanaetekureru (dapat dikabulkan)
fushigi na pokke - de kanaete kureru (dapat dikabulkan - dengan kantong ajaib)
sora wo jiyuuni tobitaina! (aku ingin terbang bebas di angkasa)
“HAI! TAKEKOPUTA!” (HAI! baling-baling bambu!)
an an an tottemo daisuki (na na na aku sayang sekali)
Doraemon
an an an tottemo daisuki (na na na aku sayang sekali)
Doraemon
take = bambu. takekoputa = take-copter = bambu-copter.
fushigi = ajaib. fushigi na pokke = pocket ajaib.


Kamis, 10 Desember 2009

bocah

Jauh tertinggal ,tenggelam dan terhampar disana
Raut wajah mungil, kosong dan hampa
Menanti induk di ujung jalan setiap malam
Tak kunjung tiba hati merana
Terpejam mata terhanyut lara
Tenggelam dalam mimpi sesaat
Terjaga raga tak berujud
Hanya senyum tipis penghantar hidup
Tapi dengan setitik harapan
Menantang buana kemudian

Mentari terbit di ufuk timur
Sembari tersentak jiwa terpanggil
Terayun langkah untuk sejengkal perut
Untuk pelanjut hidup
Tak pernah teriris hati terpaut
Seorang bocah tiada berinduk
Tetap tegar menantang dunia
Kokoh tiada bergeming

Tak pernah terhiraukan onak yang menusuk
Tak tergubriskan kaki yang tersandung
Tak terhapuskan linang airmata rindu
Kesepian melanda jiwa nestapa
Tapi tetap, tersenyum walau dikulum

Telah terlatih jiwa kesabaran
Menanggung nasib badan seorang
Tak terbiasa tangan terbuka memelas
Usaha terus berkelanjutan

Saat senja telah tiba
Kesepian meradang dalam
Hanyut terbawa di sela impi nan hampa
Walau harap tak pernah tergenggam
Walau semu datang menjelma
Itu adalah sebuah penantian
Tetaplah hadir walau hanya impian

from: poetry


Selasa, 24 November 2009

MASIH segar dalam benak kita, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis Cici Paramida dan Manohara Odelia Pinot beberapa waktu lalu, sontak menjadi isu hangat menyaingi isu-isu politik yang berkembang dewasa ini. Tak terhitung jumlahnya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan. Ekploitasi terhadap perempuan tak hanya berupa kekerasan fisik.
Intimidasi, penyelewengan hak asasi, marginalisasi, dan segala hal yang menghambat gerak mereka selalu menjadi problem sosial yang tidak ada habisnya.

Perempuan sebagai gerbang peradaban acapkali menjadi korban kekuatan patriakhi. Pada beberapa hal, perempuan sering menjadi objek eksploitasi, baik dalam rumah tangga, kantor, pabrik, jalanan, dan lainnya. Di dalam realitas kehidupan sosial-kemasyarakatan, ataupun di beberapa media, perempuan juga kerap diperlakuan atau diberitakan negatif dan termarjinalkan.
Padahal, perempuan adalah ibu kita. Ibu yang harus diayomi, dihormati, disayangi, diletakkan pada sifat sewajarnya, juga ibu yang melahirkan kita sehingga tercipta sebuah peradaban. Apabila kita tidak bisa menghargai perempuan, bagaimana kita bisa menghargai ibu kita? Begitupula sebaliknya.
Mendiskreditkan dan memarjinalkan perempuan tidak ada bedanya dengan merusak sistem peradaban. Bahkan dalam ajaran agama samawi, kekerasan sangat ditentang, karena dogma agama bersumber pada nilai, etika, dan norma yang patut dijunjung tinggi.
Steoritifikasi
Steoritifikasi perempuan yang selalu mengalah dan tertindas seyogianya menjadi kekuatan untuk bertindak. Ketertindasan yang dialami perempuan, baik fisik maupun nonfisik, menjadi alasan utama keterbelakangan mereka dalam berbagai hal.
Marginalisasi hak perempuan seakan-akan menimbulkan kesan lama bernuansa rasisme. Meski emansipasi perempuan digalakkan di segala bidang kehidupan sosial, politik, dan budaya, peran kaum Hawa masih dianggap sebagai subaltern yang tidak memiliki agensi.
Maka, sebagai bentuk tangggung jawab dan solidaritas kemanusiaan, marilah kita bersama bergandeng tangan menuju kemerdekaan hakiki dengan menghargai keberadaan perempuan, baik dalam sistem politik, sosial, budaya, ekonomi, dan agama.
Gerakan feminisme yang menyuarakan pembebasan perempuan dari rasisme, stereotyping, seksisme, penindasan perempuan, dan phalogosentrisme perlu digalakkan.
Menurut Friedan (1963), seorang feminisme liberal, perempuan dapat menaikkan posisinya dalam keluarga dan masyarakat melalui kombinasi inisiatif dan prestasi individual (misalnya pendidikan), diskusi rasional dengan kaum laki-laki khususnya suami, dan lain sebagainya.
Menghargai perempuan bukan berarti perempuan membutuhkan belas kasihan. Penghargaan dapat berupa memberikan kebebasan sewajarnya, tidak menganggap perempuan sebagai kelas kedua, tidak melakukan marjinalisasi atau kekerasan baik fisik / nonfisik, tidak melakukan pelecehan seksual, pemberlakuan sistem yang humanis, serta menempatkan perempuan sebagai partner yang baik.
Perempuan dan laki-laki merupakan makhluk Tuhan yang harus dihargai. Jenis kelamin telah menjadi takdir. Kesetaraan dapat dilihat dan nilai dari kapabilitas, kreatifitas, peran, kerja, dan aktifitas yang dimiliki.
Kesalahan Sistem
Diferensiasi feminisme dan maskulinitas tidak dapat dipandang sebagai jenis kelamin belaka, tapi yang lebih urgen adalah kapasitas yang dimiliki seseorang. Tidak peduli apakah ia perempuan, laki-laki, atau bahkan waria.
Perempuan bukan sekedar pelengkap. Ketika ia diposisikan sebagai pelengkap atau ban serep, tak jarang perlakuan buruk terhadap perempuan merajalela. Pada kasus traffiking, misalnya, perempuan dijadikan barang dagangan guna meraup keuntungan materi.
Menurut Direktur LBH-Apik Estu Rakhmi (2009), akar masalah kekerasan terhadap perempuan bukanlah laki-laki, melainkan sistem yang patriarkhis yang mendiskriminasi perempuan. Di sinilah peran sistem memberlakukan perempuan secara adil dan bertanggung jawab.
Sistem yang diperankan laki-laki (superioritas) maupun pada tataran pemerintahan belum mampu menakar keberpihakan terhadap perempuan secara proporsional.
Adanya sistem yang menjerat, misalnya, membuat ketergantungan perempuan kepada superioritas makin tinggi. Maka, menghargai perempuan seutuhnya adalah menghargai kehidupan dan peradaban kita sendiri. —  
Valentine Febriana, mahasiswi Psikologi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Dimuat Harian Umum Suara Merdeka, Jawa Tengah, 25 Juni 2009

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 14 September 2004, telah disahkan Undang-Undang No. 23 tahun 2004 mengenai Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang terdiri dari 10 bab dan 56 pasal, yang diharapkan dapat menjadi payung perlindungan hukum bagi anggota dalam rumah tangga, khususnya perempuan, dari segala tindak kekerasan. Berikut adalah poin-poin penting yang diatur dalam Undang Undang ini.
1. Apa sih Kekerasan dalam Rumah Tangga itu?

Undang-Undang PKDRT ini menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1).

2. Siapa saja yang termasuk lingkup rumah tangga?

Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (Pasal 2 ayat 1):
a. Suami, isteri, dan anak (termasuk anak angkat dan anak tiri);
b. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau
c. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

3. Apa saja bentuk-bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga?

Bentuk-bentuk KDRT adalah (Pasal 5):
a. Kekerasan fisik;
b. Kekerasan psikis;
c. Kekerasan seksual; atau
d. Penelantaran rumah tangga

4. Apa yang dimaksud dengan kekerasan fisik?

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6).

5. Apa yang dimaksud dengan kekerasan psikis?

Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7)

6. Apa yang dimaksud kekerasan seksual?

Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Kekerasan seksual meliputi (pasal 8):
a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
b. Pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

7. Apa yang dimaksud dengan penelantaran rumah tangga?

Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9).

8. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai hak-hak korban?

Tentu. Berdasarkan UU ini, korban berhak mendapatkan (pasal 10):
a. Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
b. Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
c. Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
d. Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Pelayanan bimbingan rohani

Selain itu, korban juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari (pasal 39):
a. Tenaga kesehatan;
b. Pekerja sosial;
c. Relawan pendamping; dan/atau
d. Pembimbing rohani.

9. Apakah UU PKDRT ini mengatur mengenai kewajiban pemerintah?

Ya. Melalui Undang-Undang ini pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Untuk itu pemerintah harus (pasal 12):
a. Merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga;
b. Menyelenggarakan komunikasi informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga;
c. Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan
d. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkan standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

Selain itu, untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah dapat melakukan upaya:
a. Penyediaan ruang pelayanan khusus (RPK) di kantor kepolisian;
b. Penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
c. Pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang mudah diakses korban;
d. Memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban.

10. Bagaimana dengan kewajiban masyarakat?

Undang-Undang ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk (pasal 15):
a. Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
b. Memberikan perlindungan kepada korban;
c. Memberikan pertolongan darurat; dan
d. Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam relasi antar suami istri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian (pasal 26 ayat 1). Namun korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian (pasal 26 ayat 2).
Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (pasal 27).

11. Bagaimana dengan ketentuan pidana yang akan dikenakan pada pelaku?

Ketentuan pidana penjara atau denda diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 – pasal 53. Lama waktu penjara dan juga besarnya denda berbeda-beda sesuai dengan tindak kekerasan yang dilakukan. Dalam proses pengesahan UU ini, bab mengenai ketentuan pidana sempat dipermasalahkan karena tidak menentukan batas hukuman minimal, melainkan hanya mengatur batas hukuman maksimal. Sehingga dikhawatirkan seorang pelaku dapat hanya dikenai hukuman percobaan saja.
Meskipun demikian, ada dua pasal yang mengatur mengenai hukuman minimal dan maksimal yakni pasal 47 dan pasal 48. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai kekerasan seksual.

Pasal 47: “Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 12.000.000 atau denda paling banyak Rp 300.000.000”

Pasal 48: “Dalam hal perbuatan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 minggu terus menerus atau 1 tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 25.000.000 dan denda paling banyak Rp 500.000.000”

12. Bagaimana mengenai pembuktian kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga?

Dalam UU ini dikatakan bahwa sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55).
Alat bukti yang sah lainnya itu adalah:
a. Keterangan saksi;
b. Keterangan ahli;
c. Surat;
d. Petunjuk;
e. Keterangan terdakwa.

INGAT!!!
Disahkannya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bukan berarti perjuangan terhenti. Ini justru merupakan titik awal perjuangan yang sebenarnya. Pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan kewajibannya melaksanakan Undang-Undang ini tetap harus kita lakukan. Demikian pula sosialiasi kepada masyarakat luas mengenai maksud dan tujuan UU ini, harus terus menerus diupayakan.



sumber : http://www.lbh-apik.or.id/fact-58.htm

;;

By :
Free Blog Templates